Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan ayat (4) pada Pasal 4, ayat (4) pada Pasal 11, penghapusan Pasal 19 sampai dengan Pasal 23, penambhan ayat (4) pada Pasal 35, penghapusan Pasal 37, perubahan Lampiran I dan Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat