dprd - DANA OPERASIONAL - TATA CARA PEMBERIAN, PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD Kabupaten Blora Tahun 2018 No. 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan dana operasional untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas sehari hari; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dantertib administrasi dalam pemberian, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana operasional bagi pimpinan DPRD Kab Blora TA 2019, perlu disusun ketentuan pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pemberian Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan DPRD Kab Blora TA 2019;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 23 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian dana oeprasional. penganggaran, ketentuan penggunaan dana operasional, tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban dana operasional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- 8 hal
|