Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 76 Tahun 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perjalan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak tetap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada ayat (2) Pasal 2, ayat (3) huruf b angka 2 Pasal 17.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 76 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perjalan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak tetap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BD Kabupaten Blora Tahun 2018 No. 76
Subjek
APBD - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 289 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Blora Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perjalan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak tetap

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan