Peraturan Bupati Tentangstandar Operasional Prosedur Pembuatan Kartu Tanda Pengenal Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Standar Operasional Prosedur; 3. Pakaian Dinas; 4. Warna Latar Belakang Ktp; 5. Penggantian Ktp; 6. Sarana Dan Prasarana; 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat