Peraturan Bupati Tentang Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi Di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat Di Kabupaten Hulu Sungai Utara, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi; 5. Pelaksana Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi; 6. Kerja Sama; 7. Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat