GARIS SEMPADAN BANGUNAN DAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DALAM WILAYAH KOTA AMUNTAI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2019/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Garis Sempadan Bangunan dan Garis Sempadan Sungai Dalam Wilayah Kota Amuntai
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pembinaan, penataan dan pengaturan atas setiap kegiatan pembangunan fisik (bangunan rumah, kantor, gedung, ruko dan sejenisnya) dalam kawasan Kota Amuntai di Kecamatan Amuntai Tengah, perlu mengatur garis sempadan bangunan dan garis sempadan sungai dalam wilayah Kota Amuntai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 83 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Tentang Garis Sempadan Bangunan Dan Garis Sempadan Sungai Dalam Wilayah Kota Amuntai.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
- 7 halaman
|