Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, Pelaku Pengadaan Barang /Jasa Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Pada UPTD Puskesmas Yang Menerapkan BLUD, Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan Barang/Jasa, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat