tujuan pembangunan berkelanjutan/sustainable development goals
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2019/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Matrik Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2017-2022
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memenuhi komitmen Pemerintah Daerah dalam percepatan pelaksanaan pencapaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/ Sustainable Development Goals (SDGs) yang merupakan komitmen global dan nasional, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, maka perlu penyelarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang ditangani secara lintas sektor, terkoordinasi, sistematis, baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Matrik Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2017-2022;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 52 Tahun 2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Tentang Matriks Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2017-2022, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
4. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
- 5 halaman
|