Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2019

Standar Prosedur Pengembangan Telekomunikasi Media dan Informatika Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Standar Prosedur Pengembangan Telekomunikasi Media Dan Informatika Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2019 tentang Standar Prosedur Pengembangan Telekomunikasi Media dan Informatika Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
22 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2019
Tanggal Berlaku
22 Juli 2019
Sumber
BD.2019/NO.21
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 281 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan