UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGELOLA POMPA BANJIR WILAYAH BARAT, WILAYAH TENGAH I, WILAYAH TENGAH II, DAN WILAYAH TIMUR - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD.2018/No.35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Pompa Banjir Wilayah Barat, Wilayah Tengah I, Wilayah Tengah II, Dan Wilayah Timur Pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pompa Banjir Wilayah
Barat, Wilayah Tengah I, Wilayah Tengah II, dan Wilayah
Timur pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang, perlu
ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu
membentuk Peraturan Walikota Semarang ten tang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Pompa Banjir
Wilayah Barat, Wilayah Tengah I, Wilayah Tengah II, dan
Wilayah Timur pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan sususnan organisasi, tugas dan fungsi, jabatan fungsional, tata kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 102 Tahun 2016 dicabut.
- 10 hal
|