Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat