Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 42 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan angka 7a pada Pasal 1, perubahan Pasal 6, Pasal 16.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 42 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
20 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2017
Tanggal Berlaku
20 Juli 2017
Sumber
BD.2017/No.42
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 275 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Pati No. 10 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Pati Nomor 60 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pati Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 60 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pati
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pati Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pati

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan