PENGURUSAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN - DENDA ADMINISTRASSI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2017/No.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Denda Administrassi atas Keterlambatan Pelaporan Dalam Pengurusan Dokumen Kependudukan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan dan
penerbitan dokumen kependudukan perlu adanya
fasilitasi dan pemberian kemudahan dalam proses
pengurusan berupa pembebasan denda administrasi
atas keterlambatan pelaporan dalam pengurusan
dokumen kependudukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembebasan Denda Administrasi Atas
Keterlambatan Pelaporan Dalam Pengurusan
Dokumen Kependudukan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jenis dokumen kependudukan, pembebasan denda administrasi, tata cara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2017.
- 6 hal
|