Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2019

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini mengatur tentang tata cara perhitungan pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa, penyaluran dan penggunaan dana desa, pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pedoman penggunaan, pemantauan dan evaluasi, sanksi, fasilitasi, pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
15 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2019
Tanggal Berlaku
15 Februari 2019
Sumber
BD.2019/NO.4
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 276 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan