KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - HARI KERJA, JAM KERJA DAN PAKAIAN DINAS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD Kabupaten Blora Tahun 2018 No. 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Blora
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan disiplin,
profesionalisme, produktivitas dan efisiensi
pelayanan kerja kepada masyarakat di desa serta
untuk memberikan keseragaman dalam bekerja
dipandang perlu mengatur hari kerja, jam kerja dan
pakaian dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa di
Kabupaten Blora; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan
Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa di
Kabupaten Blora;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2015; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang hari kerja dan jam kerja, pakaian dinas, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
- 36 hal
|