Peraturan ini tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dengan isi sebagai berikut : Ketentuan Pasal 9 dalam Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2017 Nomor 29). Tunjangan perumahan diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang belum disediakan Rumah Dinas oleh Pemerintah Daerah dengan besaran sebagai berikut : a. Wakil Ketua : Rp.7.022.000,-/bulan; dan b. Anggota : Rp.5.059.000,-/bulan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat