Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah RSUD H. Damanhuri Barabai, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Sumber Daya Manusia dan Remunerasi; Remunerasi; Persyaratan Administratif BLUD; Standar Pelayanan Minimal; Struktur Anggaran; Perencanaan dan Penganggaran; Pelaksanaan Anggaran; Pengelolaan Belanja; Pengelolaan Barang; Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah; Piutang dan Utang/Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah; Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah; Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Anggaran Badan Layanan Umum Daerah; Prosedur Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD RSUD; Pemantauan dan Evaluasi Terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran; Penyelesaian Kerugian; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pengelolaan Lingkungan dan Limbah; Pola Tata Kelola Staf Medis; Pembinaan dan Pengawasan; dan Pencabutan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat