Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2021/ No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana, telah dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
b. bahwa dalam rangka menyesuaikan ketentuan peraturan
perundang-undangan serta untuk meningkatkan efisiensi,
efektivitas dan tata kerja penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8
Tahun 2010 Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah perlu diubah dan
disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun
2010 diubah
- 5 hlm
|