Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 18 Tahun 2021

Tata Cara Pendaftaran, Penerbitan dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tata Cara Pendaftaran NPWPD dan NPWRD, Tata Cara Penerbitan NPWPD dan NPWRD, Tata Cara Pemberian NPWPD dan NPWRD, Tata Cara Penghapusan NPWPD dan NPWRD, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penerbitan dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bener Meriah
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Simpang Tiga Redelong
Tanggal Penetapan
28 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2021
Tanggal Berlaku
28 Juni 2021
Sumber
BD No.18/2021
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan