Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 57 Tahun 2020

Penetapan Pemilihan Kepala Desa Secara Bergelombang di Kabupaten Hulu Sungai Utara Periode 2021-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini Tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Bergelombang di Kabupaten Hulu Sungai Utara; Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Desa; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penetapan Pemilihan Kepala Desa Secara Bergelombang di Kabupaten Hulu Sungai Utara Periode 2021-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
22 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2020
Tanggal Berlaku
22 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.57
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan