Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 48 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanan Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pati Kepada Pemerintah Desa Untuk Pembangunan Sarana Prasarana Pedesaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 10, Pasal 14 ayat (1), penyisipan ayat (1A), Pasal 17 ayat (3), penyisipan BAB VIIIA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 48 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanan Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pati Kepada Pemerintah Desa Untuk Pembangunan Sarana Prasarana Pedesaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/No.48
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 213 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERATURAN BUPATI PATI NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN PATI KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA PEDESAAN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan