Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan pemberian bantuan keuangan khusus, usulan bantuan keuagan khusus, hak dan kewajiban, penganggaran, penyaluran dan pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat