Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip pelayanan informasi publik, ruang lingkup, hak dan kewajiban, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, pengelola layanan informasi dan dokumentasi, mekanisme permohonan informasi dan dokumentasi, klasifikasi informasi publik, tata cara pengklasifikasian infromasi publik, pengujian konsekuensi, prosedur keberatan dan penyelesaian sengketa informasi, laporan layanan informasi dan dokumentasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat