Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 47 Tahun 2020

Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini Tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung; Ketentuan Umum; Kebijakan Tarif; Pelayanan Yang Dikenakan Tarif; Tarif Ruangan Perawatan; Tarif Pelayanan Executive; Tarif Rawat Sehari (One Day Care); Tarif Tindakan Gawat Darurat; Tarif Rawat Inap; Tarif Tindakan Medik; Tarif Pelayanan Kebidanan dan Penyakit Kandungan; Tarif Pelayanan Kefarmasian; Tarif Pelayanan Penunjang Medik; Ruang Lingkup Pemeriksaan Laboraturium Klinik dan Laboraturium Patologi Anatomi; Ruang Lingkup Pemeriksaan Radio Diagnostik Radiologi; Ruang Lingkup Pelayanan Pemeriksaan Diagnostik Elektromedik; Ruang Lingkup Pelayanan Pemeriksaan Diagnostik Khusus; Ruang Lingkup Pelayanan Pemeriksaan Fisioterapi/Rehabilitasi Medik; Ruang Lingkup Pelayanan Pemeriksaan Forensik; Tarif Pelayanan Medik Gigi; Tarif Pelayanan Konsultasi Khusus Medicolegalbdan Asuransi; Tarif Pelayanan Makanan Cair; Tarif Pelayanan Pengunjang Non Medik; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 47 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
10 November 2020
Tanggal Pengundangan
10 November 2020
Tanggal Berlaku
10 November 2020
Sumber
BD.2020/NO.47
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 451 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan