Peraturan ini Tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung; Ketentuan Umum; Kebijakan Tarif; Pelayanan Yang Dikenakan Tarif; Tarif Ruangan Perawatan; Tarif Pelayanan Executive; Tarif Rawat Sehari (One Day Care); Tarif Tindakan Gawat Darurat; Tarif Rawat Inap; Tarif Tindakan Medik; Tarif Pelayanan Kebidanan dan Penyakit Kandungan; Tarif Pelayanan Kefarmasian; Tarif Pelayanan Penunjang Medik; Ruang Lingkup Pemeriksaan Laboraturium Klinik dan Laboraturium Patologi Anatomi; Ruang Lingkup Pemeriksaan Radio Diagnostik Radiologi; Ruang Lingkup Pelayanan Pemeriksaan Diagnostik Elektromedik; Ruang Lingkup Pelayanan Pemeriksaan Diagnostik Khusus; Ruang Lingkup Pelayanan Pemeriksaan Fisioterapi/Rehabilitasi Medik; Ruang Lingkup Pelayanan Pemeriksaan Forensik; Tarif Pelayanan Medik Gigi; Tarif Pelayanan Konsultasi Khusus Medicolegalbdan Asuransi; Tarif Pelayanan Makanan Cair; Tarif Pelayanan Pengunjang Non Medik; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat