dprd - DANA OPERASIONAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2017/No.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan
dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna
melancarkan pelaksanaan tugas ketua DPRD dan wakil ketua
DPRD sehari-hari perlu diberikan Dana Operasional
Pimpinan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf b
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Belanja
penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung
kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD berupa dana
operasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Dana Operasional Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran dana operasional dan diberikan berdasarkan kelompok kemampuan keuangan daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
- 5 hal
|