Peraturan Bupati Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2021, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2021; 3. Pemetaan dan Nomenkatur Kegiatan; dan 4. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat