Struktur Organisasi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2020/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK: |
- Bahwa Balai Penyuluhan Pertanian merupakan tempat satuan administrasi pangkal bagi Penyuluh Pertanian yang berperan mengkoordinasikan, mensinergikan dan menyelaraskan kegiatan pembangunan pertanian di tingkat kecamatan;
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan administrasi kerja Balai Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Utara serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, perlu membentuk Balai Penyuluhan Pertanian;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurup b perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SM.010/9/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan SM.200/1/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 32 Tahun 2018.
- Peraturan ini Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyuluruhan Peratanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Ketentuan Umum;
Pembentukan;
Organisasi;
Kepegawaian;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
- 8 Halaman
|