Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2020

Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Dalam Kabupaten Hulu Sungai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Dalam Kabupaten Hulu Sungai, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Penganggaran dan Alokasi Dana Kelurahan; 4. Kegiatan; 5. Pelaksanaan Anggaran; 6. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; 7. Pembinaan dan Pengawasan; dan 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Dalam Kabupaten Hulu Sungai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
18 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2020
Tanggal Berlaku
18 Juni 2020
Sumber
BD.2020/NO.25
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 227 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan