Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabuapten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2020 Nomor 3) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (4) Pasal 11 diubah; 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah; 3. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 12A; 4. Ketentuan Pasal 16 ditambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (3); 5. Ketentuan Pasal 18 diubah; 6. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 18A; 7. Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 30A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat