Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 18 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahu Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabuapten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2020 Nomor 3) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (4) Pasal 11 diubah; 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah; 3. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 12A; 4. Ketentuan Pasal 16 ditambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (3); 5. Ketentuan Pasal 18 diubah; 6. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 18A; 7. Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 30A;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahu Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
30 April 2020
Tanggal Pengundangan
30 April 2020
Tanggal Berlaku
30 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.18
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 326 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan