BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 67, BD.2017/No.67
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Kota Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan
Walikota Semarang Nomor 87 Tahun 2OL6 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Kota Semarang ada ketentuan yang perlu disesuaikan,
sehingga Peraturan Walikota Semarang Nomor 87 Tahun
2OL6 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan
Fungsi serta Tata Keda Badan Kepegawaian, Pendidikan
dan Pelatihan Kota Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu membentuk Peratrrran Walikota
Semarang tentang Perubahan atas Perahrran Walikota
Semarang Nomor 87 Tahun 2OL6 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota
Semarang;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 87 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan angka 7, angka 8 dan angka 9 Pasal 1, penyisipan huruf l a pada Pasal 9, huruf I a, huruf I b dan huruf I c pada Pasal 25, huruf i a dan huruf i b pada Pasal 27, penghapusan huruf k Pasal 40.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 87 Tahun 2016 diubah.
- 7 hal
|