Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan angka 7, angka 8 dan angka 9 Pasal 1, penyisipan huruf l a pada Pasal 9, huruf I a, huruf I b dan huruf I c pada Pasal 25, huruf i a dan huruf i b pada Pasal 27, penghapusan huruf k Pasal 40.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat