Peraturan Bupati ini mengatur tentang PRencana Aksi Daerah Air mInum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2017-2021, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Peran, Fungsi, dan Kedudukan RAD-AMPL Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2017-2021; Pelaksanaan RAD-AMPL Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2017-2021; Pemantauan dan Evaluasi RAD AMPL Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2016-2021; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat