Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 16 Tahun 2020

Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyahatan Lingkungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2017-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang PRencana Aksi Daerah Air mInum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2017-2021, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Peran, Fungsi, dan Kedudukan RAD-AMPL Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2017-2021; Pelaksanaan RAD-AMPL Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2017-2021; Pemantauan dan Evaluasi RAD AMPL Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2016-2021; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyahatan Lingkungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2017-2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
18 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2020
Tanggal Berlaku
18 Maret 2020
Sumber
BD.2020/No.16
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 270 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan