Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 36 Tahun 2014

Larangan Menjual Ikan Hasil Tangkapan Yang Menggunakan Bahan Peledak (Bom), Bahan Beracun Dan Bius Di Kabupaten Kolaka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III LARANGAN MENJUAL IKAN HASIL TANGKAPAN YANG MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK (BOM),BAHAN BERACUN DAN BIUS DI KABUPATEN KOLAKA BAB IV TIM IDENTIFIKASI BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT BAB VI SANKSI ADMINISTRASI BAB VII KETENTUAN LAIN LAIN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 36 Tahun 2014 tentang Larangan Menjual Ikan Hasil Tangkapan Yang Menggunakan Bahan Peledak (Bom), Bahan Beracun Dan Bius Di Kabupaten Kolaka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
12 November 2014
Tanggal Pengundangan
12 November 2014
Tanggal Berlaku
12 November 2014
Sumber
BD. 2014 /No. 36, LL 4 HLM
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 503 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan