WAJIB PAJAK - KONFIRMASI STATUS
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, BD.2017/No.3459
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 2 Permendagri No 112 Tahun 2016 tentang konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan pmeda, pemda melakukan konfirmasi status wajib pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam di atas, maka perlu membentuk perwal semarang tentang konfrimasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan pemko semarang;
- UU No 16 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2009; Uu No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 50 Tahun 2007; Permendagri No 112 Tahun 2016; Perda Kota Semarang No 8 Tahun 2014; Perda Kota Semarang no 11 Tahun 2016; Perda KOta Semarang No 14 Tahun 2016; Perwal Semarang No 78 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang konfirmasi status wajib pajak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
- 5 hal
|