Peraturan Walikota ini mengatur tentang jenis retribusi, retribusi pemakaian kekayaan daerah penggunaan lahan untuk kantin sekolah, wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, pengurangan, kringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat