PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI WARGA MISKIN - pembebasan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD.2017/No.56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagi Warga Miskin
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meringankan beban ekonomi warga miskin khususnya di bidang Pajak Bumi dan bangunan, maka Pemko Semarang membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan bagi warga miskin; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf f Perda No 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pemko Semarang mempertimbangkan kemampuan membayar WP orang pribadi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perwal tentang Pembebasan PBB Perkotaan bagi warga miskin;
- UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 55 Tahun 2016; Perda Kota Semarang No 13 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 12 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembebasan pajak bumi dan bangunan bagi warga miskin termasuk ruang lingkup dan tata cara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2017.
- 8 hal
|