Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 53 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Tidak Terencana Berupa Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pertauran Walikota ini mengatur tentang perubahan pafa ayat 92) Pasal 2 dan ayat (1) Pasal 5.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Tidak Terencana Berupa Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
06 November 2017
Tanggal Pengundangan
06 November 2017
Tanggal Berlaku
06 November 2017
Sumber
BD.2017/No.53
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 361 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Semarang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Tidak Terencana Berupa Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Semarang
Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Walikota Semarang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Tidak Terencana Berupa Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Semarang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan