semua orang, peMERINTAH DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Nagari Persiapan Koto Tinggi Maek Kecamatan Bukik Barisan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana penghapusan dan pengembalian desa persiapan ke desa induk ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa setelah dilakukan kajian dan peninjauan terhadap Nagari Persiapan Koto Tinggi Maek yang dibentuk melalui Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 13 Tahun 2016 serta berdasarkan hasil verifikasi dan pengkajian oleh Tim Verifikasi dan Pengkajian Nagari Persiapan di Kabupaten Lima Puluh Kota, maka Nagari Persiapan tersebut dinyatakan tidak layak dan dikembalikan ke Nagari Induk;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor
1 Tahun 2018
- Nagari Persiapan Koto Tinggi Maek Kecamatan Bukik Barisan dihapus sebagai Nagari Persiapan dan dikembalikan ke Nagari Induk yaitu Nagari Maek
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
- Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Nagari Persiapan Koto Tinggi Maek Kecamatan Bukik
Barisan
Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 457 Tahun 201 7 Tentang Pengangkatan Penjabat Wali Nagari Persiapan Koto Tinggi Maek
Kecamatan Bukik Barisan
- 5 halaman
|