Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 18 Tahun 2021

Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Nagari Persiapan Koto Tinggi Maek Kecamatan Bukik Barisan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Nagari Persiapan Koto Tinggi Maek Kecamatan Bukik Barisan dihapus sebagai Nagari Persiapan dan dikembalikan ke Nagari Induk yaitu Nagari Maek

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Nagari Persiapan Koto Tinggi Maek Kecamatan Bukik Barisan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
10 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2021
Tanggal Berlaku
10 Juni 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021 Nomor 47
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Nagari Persiapan Koto Tinggi Maek Kecamatan Bukik Barisan.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan