1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 4. GOLONGAN RETRIBUSI, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; 5. GOLONGAN RETRIBUSI, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; 6. WILAYAH PEMUNGUTAN; 7. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 8. SANKSI ADMINISTRATIF; 9. PENAGIHAN; 10. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 11. KETENTUAN PENYIDIKAN; 12. KETENTUAN PIDANA; 13. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat