Materi Pokok Perbup ini adalah: Pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan untuk memberikan acuan : a. Pemerintah Daerah dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat desa, pembinaan, dan fasilitasi prioritas penggunaan Dana Desa; b. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; dan c. Pemerintah Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaan dan pembangunan Desa. Prioritas Penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan prinsip prinsip : a. kebutuhan prioritas; b. keadilan; c. kewenangan desa; d. fokus; e. partisipatif; f. swakelola; dan g. berbasis sumber daya desa Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. prioritas penggunaan Dana Desa; b. penetapan prioritas penggunaan Dana Desa; c. publikasi dan pelaporan; dan d. pembinaan, pemantauan dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat