Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 69 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 54 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3, Judul Bagian Ketiga BAB III, ayat (4) pasal 8, Pasal 10, ayat (2) Pasal 11, ayat (2) Pasal 12, ayat (1) Pasal 14, ayat (1) dan ayat (4) Pasal 16, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 17, Pasal 19, penyisipan Pasal 20a dan Pasal 20b, ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) Pasal 21, Pasal 22, ayat (1) dan ayat (3) Pasal 23, ayat (2) Pasal 25, ayat (1) dan ayat (3) Pasal 26, ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (9) Pasal 27, ayat (3) Pasal 30, ayat (1) Pasal 31, Pasal 32.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 54 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.69
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 54 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan