Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 25 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 16, Pasal 17, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 21, ayat (1) Pasal 22, Pasal 24, penyisipan Pasal 27A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
07 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2018
Tanggal Berlaku
07 Mei 2018
Sumber
BD.2018/No.25
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 325 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Grobogan No. 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan
    Peraturan Bupati Grobogan Nomor 61 Tahun 2016
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan