Peraturan ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 25, penghapusan Pasal 26, Pasal 27, Paragraf 2 Bagian Kedua BAB V, Pasal 28, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 31, ayat (1) Pasal 32, Pasal 34, penyisipan Pasal 37A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat