Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 26 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Grobogan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 25, penghapusan Pasal 26, Pasal 27, Paragraf 2 Bagian Kedua BAB V, Pasal 28, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 31, ayat (1) Pasal 32, Pasal 34, penyisipan Pasal 37A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Grobogan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
07 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2018
Tanggal Berlaku
07 Mei 2018
Sumber
BD.2018/No.26
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 251 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Grobogan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan