WARGA MISKIN - INDIKATOR, KRITERIA DAN KLASIFIKASI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31A, BD.2017/No.31a
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Indikator, Kriteria Dan Klasifikasi Warga Miskin Kota Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perda Kota Semarang No 12 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Semarang, mengamanatkan pada Walikota untuk mengatur secara rinci indikator, kriteria dan klasifikasi warga miskin di Kota Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Perwal Semarang tentang indikator, kriteria dan klasifikasi warga miskin Kota Semarang;
- UU No 16 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 13 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 tahun 2007; Perpres No 13 Tahun 2009; Perda Kota Semarang No 6 Tahun 2016; Perda Kota Semarang No 12 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang indikator, kriteria dan klasifikasi warga miskin kota semarang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 8 hal
|