Materi Pokok Perbup ini adalah: Peraturan Bupati ini mengatur Batas Desa Se-Kecamatan Tawangsari yang terdiri dari 12 (dua belas) Desa sebagai berikut: a. Desa Pundungrejo; b. Desa Watubonang; c. Desa Kedungjambal; d. Desa Grajegan; e. Desa Lorog; f. Desa Kateguhan; g. Desa Dalangan; h. Desa Pojok; i. Desa Tangkisan; j. Desa Ponowaren; k. Desa Majasto dan; l. Desa Tambakboyo;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat