STANDAR BELANJA PEMERINTAH - analisis
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD.2017/No.31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisa Standar Belanja Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 298 ayat (3) UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, belanja daerah untuk pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa dengan terbitnya Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang, maka terjadi perubahan Perangkat Daerah Kota Semarang, sehingga Perwal Semarang No 19 tahun 2016 tentang Pedoman Analisis Standar Belanja perlu ditinjua kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perwal Semarang tentang Analisa Standar Belanja Pemerintah Kota Semarang;
- UU no 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, penerapan dan perubahan analisis standar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 19 Tahun 2016 dicabut.
- 16 hal
|