Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 46 Tahun 2019

Pedoman Hubungan Kerja Organisasi Perangkat Daerah dalam Penyelenggaran Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang organisasi, kedudukan dan tugas pokok, prinsip pola hubungan kerja organisasi perangkat daerah dan pemerintahan desa, pola hubungan kerja organisasi perangkata daerah dan pemerintahan desa, pola koordinasi pemerintah daerah, pola hubungan kerja staf ahli bupati, pola hubungan kerja antara kecamatan dengan perangkat daerah selain kecamatan, pola hubungan kerja antara kecamatan dengan pemerintahan desa, tata kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pedoman Hubungan Kerja Organisasi Perangkat Daerah dalam Penyelenggaran Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
12 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2019
Tanggal Berlaku
12 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.46
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 267 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 42 Tahun 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan