Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, ayat (1) Pasal 3, ayat (2) Pasal 4, ayat (2) Pasal 6, ayat (2) Pasal 7, ayat (2) Pasal 8, ayat (3) Pasal 14, ayat (3) Pasal 15, ayat (3) Pasal 16, ayat (4) Pasal 25, ayat (3) Pasal 26, ayat (3) Pasal 27, penghapusan Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 36, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 39, ayat (1) Pasal 40, Pasal 42, penyisipan Pasal 45A, penghapusan Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat