Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2017

Penataan Dan Pengelolaan Pasar Tradisional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas dan tujuan, kriteria dan penggolongan pasar, penataan dan pengelolaan pasar, hak, kewajiban dan larangan, pengendalian, peran serta masyarakat, sanksi administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2017 tentang Penataan Dan Pengelolaan Pasar Tradisional
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
20 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2017
Tanggal Berlaku
20 Juni 2017
Sumber
BD.2017/No.29
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 561 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan