Kode Etik Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 114, BD.2017/NO.114
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Daerah
ABSTRAK: |
- . bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan
pengadaan barang/jasa daerah yang efektif, efisien,
transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu
mengatur kode etik pejabat struktural dan pejabat
fungsional pengelola pengadaan barang/jasa daerah ;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kode Etik Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Daerah ;.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2014; . Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 63 Tahun 2016;.
- Peraturan Bupati memuat tentang Kode Etik Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Daerah dengan sistem; KETENTUAN UMUM; PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA; KODE ETIK; KOMITE ETIK; PEMERIKSAAN KEPUTUSAN; SANKSI; SEKRETARIAT; PEMBIAYAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; dan PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
- 15 Halaman
|