ARSIP FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON KEPEGAWAIAN - JADWAL RETENSI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2018/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Kearsipan, Jadwal Retensi Arsip ditetapkan
oleh Bupati setelah mendapat persetujuan dari Arsip Nasional
Republik Indonesia; bahwa sesuai dengan Surat Kepada Arsip Nasional Indonesia
Nomor: B-PK.02.09/48/2018 Tanggal 27 Pebruari 2018 perihal
Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Pemerintahan
Daerah Kabupaten Grobogan, Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif
Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Grobogan telah disetuiui sehingga dapat ditetapkan
menjadi Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non
Kepegawaian;
- Undang- Undang Nomor 13 Tabun 1950; Unuang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tabun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik indonesia Nomor 37 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jadwal retensi arsip, pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
- 8 hal
|